Kamis 13 Apr 2017 22:00 WIB

‎Visa Umrah Lebih Sering Disalahgunakan Dibanding Visa Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Umrah virtual (ilustrasi)
Foto: Guide to Perform Hajj and Umrah 199.188.220.155
Umrah virtual (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menilai visa umrah lebih sering disalahgunakan dibanding visa haji. Pasalnya 'penyelewengan' visa haji tidaklah mudah sehingga jarang digunakan sebagai pintu masuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di Arab Saudi. 

"Karena kalau visa haji artinya harus antre lama dan juga biayanya cukup mahal. Jadi ini jarang terjadi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI kepada Republika.co.id, Kamis (13/4). 

Namun berbeda halnya dengan visa umrah. Iskan menyebut penyalahgunaan visa umrah untuk bekerja di Saudi masih sering terjadi. Menurut dia, pengawasan jamaah yang menggunakan visa umrah untuk bekerja di Saudi dapat diawasi apabila perusahaan travel mau bergerak cepat dan melaporkannya ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Dengan begini, jamaah yang berupaya memisahkan diri dari rombongan dapat segera dicari. Selain visa umrah, visa wisata juga rawan disalahgunakan. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan apabila ada travel berlisensi yang terlibat dalam penyalahgunaan visa umrah atau wisata, maka pemerintah dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau pencabutan izin. Ada juga travel yang tidak berizin namun tetap bisa memberangkatkan jamaah umrah. Caranya yakni mereka bekerja sama dengan travel besar demi mendapatkan visa umrah. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan visa umrah oleh 'ex' jamaah umrah untuk bekerja sebagai TKI ilegal masih terjadi. Hal ini terbukti dari data Direktorat Jenderal Imigrasi di mana mereka menemukan sedikitnya 200 WNI yang menjadi jamaah umrah tidak kembali ke Tanah Air dalam periode Juni hingga Juli 2016. Ketika itu, ada 286 jamaah umrah yang pergi ke Tanah Suci, namun hanya 86 orang yang kembali ke Indonesia. 

Pihak Imigrasi menyebut mereka yang tidak kembali bekerja menjadi TKI ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Saudi, dan biasanya keberadaan mereka telah melebihi izin tinggal keimigrasian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement