IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Keberadaan syarat pengajuan visa umrah yang harus terdaftar pada travel yang bernaung pada sebuah asosiasi haji dan umrah dipertanyakan.
Sekjen Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah Teuku Afrizanur mengatakan penertiban visa dilakukan untuk memperketat dan mencegah TKU ilegal di kawasan Timur Tengah.
"Jika syarat pemerintah Saudi untuk pengajuan visa lengkap maka dipastikan akan keluar, tetapi ada syarat lain terkait pengurusan visa harus melalui asosiasi haji dan umrah yang tidak jelas pembuat kebijakannya," jelas dia kepada Republika.co.id," Jumat (14/4).
Menurut dia Kedutaan Besar Arab Saudi (KBAS) tidak tahu-menahu mengenai masalah ini. Karena Kedubes tidak akan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah umrah.
Teuku mempertanyakan syarat pengurusan visa saat ini harus melalui asosiasi merupakan instruksi raja atau pihak lain untuk kepentingan atau keuntungan mereka.
Dia menyarankan agar masalah ini ditelusuri oleh pihak Kedubes Saudi agar potensi masalah tidak terjadi termasuk masalah TKI yang memakai visa umrah. Teuku khawatir syarat ini hanya syarat tak resmi atau bodong saja. Apalagi jika syarat tersebut ternyata dibuat oleh oknum di dalam Kedubes.