Senin 17 Apr 2017 08:36 WIB

Pendaftaran Haji Pakistan Dimulai Hari Ini

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
 Tempat melontar jumrah atau jamarat. Selama hari tasyriq di Mina,  jamaah haji melaksanakan ibadah melontar jumrah dan mabit atau menginap di Mina. (Republika/ Amin Madani)
Foto: Republika/ Amin Madani
Tempat melontar jumrah atau jamarat. Selama hari tasyriq di Mina, jamaah haji melaksanakan ibadah melontar jumrah dan mabit atau menginap di Mina. (Republika/ Amin Madani)

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kementerian Agama dan Kerukunan Antarkepercayaan Pakistan mulai menerima pendaftaran haji reguler hari ini, Senin (17/4). Pendaftar dapat mengirimkan formulir pendaftaran hingga 26 April dan pengundian akan dilakukan dua hari setelahnya.

Pendaftaran dapat disampaikan di cabang Habib Bank Limited, United Bank Limited, dan National Bank of Pakistan, Muslim Commercial Bank, Allied Bank Limited, Zarai Taraqiati Bank Limited, Bank of Punjab, Bank Alfalah, Meezan Bank, dan Habib Metro Bank. Pendaftar yang memenuhi syarat akan dineritahu melalui surat dan pesan singkat elektronik.

Seperti dilansir dari News Tribe Ahad (16/4), Menteri Agama dan Kerukunan Antarkepercayaan Sardar Yousaf mengatakan kuota haji reguler Pakistan tahun ini 107.526 orang, sedangkan kuota untuk skema haji khusus 71.684 orang. Biaya penyelenggaraan ibadah haji Pakistan untuk wilayah utara 280 ribu Rupee dan 270 ribu Rupee untuk wilayah selatan.

Yousaf menyebut nantinya jamaah Pakistan akan menggunakan bus baru untuk bepergian dari Jeddah ke Makkah. Pengawasan operasi haji akan diperkuat dan keluhan dari para jamaah pun akan ditindaklanjuti. Pakistan akan mengirim 540 personel petugas medis, 450 petugas haji, dan 270 personel staf musiman kementerian.

Dia mengatakan ada kriteria utama pendaftar yang akan diterima dalam haji kali ini yaitu orang tersebut sama sekali  belum menunaikan haji atau dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir untuk haji reguler. Menurut Yousaf, orang-orang yang telah melakukan haji dalam tujuh tahun terakhir tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kuota haji reguler.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement