IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) melihat, hingga kini, masih banyak jamaah yang melakukan pelanggaran ketika menunaikan ibadah haji. Salah satunya yakni memegang Ka'bah saat tawaf.
"Ketika tawaf tidak dibenarkan memegang Kabah, karena tawaf-nya menjadi tidak sah," kata Komisioner KPHI Syamsul Maarif kepada Republika.co.id, Selasa (18/4).
Selain memegang Ka'bah saat tawaf, masih banyak lagi kesalahan yang dilakukan jamaah haji. Yang terbanyak, kata Syamsul, yakni pelanggaran terhadap larangan ihram.
Menurut dia, masih banyak jamaah yang tidak mengetahui larangan selama ihram. "Yang sering dilakukan yaitu melepas pakaian ihram. Padahal, proses ibadah haji masih berlangsung," ujarnya. Beberapa larangan ihram lainnya adalah memangkas rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit atau menutup kepala bagi laki-laki), serta memakai cadar atau sarung tangan bagi wanita.
Dia setuju dengan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang akan menerapkan metode bimbingan manasik tahun ini melalui pendekatan ketua regu (karu) dan ketua rombongan (karom). Pemerintah akan mengefektifkan karu dan karom untuk membimbing jamaah. Namun, menurut Syamsul, pemerintah harus memberikan imbal balik menguntungkan bagi karu dan karom, misalnya lewat upah yang layak bagi mereka.
Syamsul menyayangkan, nyatanya di lapangan bukan hanya jamaah yang belum mengetahui larangan ihram, melainkan juga petugas haji. Oleh sebab itu, dia berharap, petugas haji menguasai betul ilmu manasik haji.
Selama ini, petugas kesehatan haji hanya dites perihal persoalan medis saja tanpa melalui tes manasik haji. Alhasil, selama di Tanah Suci, mereka tidak mengerti dan tidak bisa mengingatkan apabila ada jamaah yang melanggar larangan ihram. "Jangan cuma jamaah, tapi petugas haji juga harus tahu," kata Syamsul.