Rabu 19 Apr 2017 06:24 WIB

Menag Harap Komisi VIII DPR Segera Tentukan Nama Dewan Pengawas BPKH

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher (kiri) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher (kiri) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Komisi VIII DPR RI segera memilih lima nama anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, saat ini, nama-nama calon anggota Dewan Pengawas BPKH telah berada di tangan Komisi VIII DPR RI untuk kemudian diseleksi.

"Untuk menentukan yang lima, maka Pansel mengajukan dua kali jadi ada 10 calon di Komisi VIII DPR, mereka, kita berharap dalam waktu dekat bisa menentukan 5 dari 10 nama yang ada," kata Lukman sebelum rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/4).

Menurutnya, jika Komisi VIII DPR RI segera memilih nama anggota Dewan Pengawas, maka pemerintah dalam hal ini Presiden juga segera menentukan 7 nama anggota Badan Pelaksana BPKH. Hal ini lantaran Presiden menunggu terlebih dahulu nama-nama Dewan Pengawas BPKH yang dipilih DPR baru kemudian menentukan anggota Badan Pelaksana (BPKH).

"Presiden menunggu Komisi VIII DPR RI karena Keppresnya untuk menentukan badan pelaksana itu sama dengan nama dewan pengawas. Jadi, Keppresnya jangan terpisah. Jadi, nanti kalau sudah jelas Keppres itu akan keluar bersama tujuh dewan pelaksana, ya secepat komisi VIII menentukan Keppres akan dikeluarkan juga," kata Lukman.

Ditambahkan Lukman, 14 nama calon anggota Badan Pelaksana BPKH sendiri saat ini sudah di tangan Presiden Joko Widodo. Nantinya, jika baik anggota Badan Pelaksana maupun Dewan Pengawas BPKH telah dipilih Kementrian Agama siap berkonsolidasi terkait transisi tugas dan kewenangan dengan adanya BPKH.

Karenanya, ia menilai, tidak ada persoalan bagi Kemenag jika anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH sudah terbentuk. "Tentu mereka akan melakukan konsolidasi organisasinya lalu kemudian Kemenag siap melakukan kapan saja untuk melakukan serah terima untuk tanggung jawabkeuangan dan segala sesuatunya dengan BPKH," kata Lukman.

"Jadi, posisinya sekarang Kemenag menunggu saja siapnya BPKH untuk dilimpahkan atau dialihkan segala kewenangan-kewenangan yang ada pada mereka sesuai dengan Undang-undang 34/2014," kata Menteri yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Adapun kedatangannya hari ini ke Komisi VIII DPR RI juga, kata dia, berkaitan dengan proses uji seleksi kepada Anggota Dewan Pengawas BPKH. "Mereka hanyai ingin informasi tambahan sebelum mereka fit and proper. Mereka mau dapatkan informasi yang belum didapat supaya mereka firm saat menentukan nama-namanya nanti," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement