Rabu 19 Apr 2017 09:35 WIB

Menag: BPKH Beroperasi Setelah Terbit Keppres

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) bersama Dirjen PHU Kemenang Abdul Jamil memberikan keterangan pers terkait pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah hai (BPIH) reguler 1438H 2017 di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (7/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) bersama Dirjen PHU Kemenang Abdul Jamil memberikan keterangan pers terkait pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah hai (BPIH) reguler 1438H 2017 di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (7/4).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan beroperasi setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH. Namun, untuk menerbitkan Keppres, Presiden masih menunggu hasil DPR dalam menentukan DP BPKH.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja tentang Perkembangan Pembentukan BPKH. Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag yang juga sekretaris Pansel BPKH Nur Syam, dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Mastuki.

"Jadi kapan mulainya, sesegera setelah Keppres diterbitkan. Lalu mereka melakukan konsolidasi sekitar 6 bulan karena ini institutsi baru. Setelah 6 bulan mungkin baru mulai running," kata Lukman, Selasa (18/04).

UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ini mengatur bahwa BPKH memiliki dua kamar, Badan Pelaksana (BP) dan Dewan Pengawas (DP). UU juga menentukan bahwa BP menjadi kewenangan presiden untuk menentukan, sementara DP menjadi kewenangan DPR untuk menentukan.

Lukman mengaku, kalau Presiden saat ini sudah memilih BP BPKH. Namun, Presiden akan menetapkan keduanya (DP dan BP) dalam satu Keppres. Karena tidak mungkin Keppres terpisah untuk mengatur satu badan. "Presiden masih menunggu nama yang akan dipilih DPR. Setelah ada, baru BP dan DP akan ditetapkan dalam satu Kepres," tambahnya.

Menag memastikan bahwa Pansel BPKH bekerja secara professional. Pansel bahkan sampai melakukan konfirmasi terkait rekam jejak masing-masing kandidat kepada KPK, PPATK, OJK, dan Ditjen Pajak. "Jadi ada 4 instansi yang ikut mengontrol integritas dalam hal keuangan dan semua yang sudah disodorkan pansel itu sudah clear and clean," tuturnya.

Setelah ditetapkan Presiden, BPKH akan mulai bekerja. Menurut Menag, tugas dan fungsi yang diamanahkan UU 34 tahun 2014 kepada BPKH ada dua, yaitu:

Pertama, menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Nanti 2018, mudah-mudahan sudah tugas mereka untuk menentukan besaran BPIH sebelum ditetapkan Komisi VIII," ujarnya. Kedua, memaksimalkan dana haji sehingga nilai kemanfaatannya lebih besar.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement