Sabtu 22 Apr 2017 20:30 WIB

Tersandung Masalah Visa, Ini Saran Kesthuri kepada First Travel

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Artha Hanif.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Artha Hanif.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) memiliki saran terhadap PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang kerap tersandung masalah pengurusan visa untuk jamaah umrahnya. Kesthuri mengusulkan, agar First Travel memproses dirinya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) provider visa.

PPIU provider visa adalah PPIU yang memiliki mitra resmi di Arab Saudi dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait sehingga dapat mengajukan visa umrah kepada pemerintah Arab Saudi. Selama ini, First Travel hanya berperan sebagai penyelenggara umrah sehingga tidak dapat memproses pengurusan visa sendiri. "Kalau First Travel juga menjadi provider visa, maka tidak perlu ada ketergantungan dengan pihak lain," ujar Wakil Ketua Umum Kesthuri Artha Hanif saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Saat ini, First Travel tidak bisa melayani jamaahnya sendiri lantaran belum menjadi provider visa. Kesthuri pun mempertanyakan mengapa hingga kini perusahaan tersebut tidak memproses dirinya agar bisa bertindak sebagai provider visa.

"Kalau menjadi provider visa, tidak akan ada masalah. Kenapa dia tidak melakukan itu, sehingga tidak bergantung pada pihak lain? Itu persoalannya," ujar Artha.

Sampai sekarang, First Travel masih bergantung kepada provider visa untuk mengurus visa para jamaahnya. Alhasil, ketika provider visa tidak lagi memfasilitasi, maka First Travel akan kewalahan. Untuk itu, Artha menyarankan, perusahaan tersebut segera mengurus segala sesuatunya agar mendapatkan izin sebagai provider visa.

Persyaratan menjadi provider visa tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Syarat menjadi provider diantaranya adalah memiliki izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku, memiliki kontrak kerja sama dengan mitra kerja sama di Arab Saudi yang telah disahkan oleh notaris, dan memiliki sertiifkat International Air Transport Association (IATA).

Persyaratan lainnya yakni pemohon juga harus mendapat rekomendasi dari asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), memiliki kemampuan finansial laporan keuangan, bank garansi, komitmen mentatati peraturan atau pakta integritas, serta menjamin pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Indonesia maupun Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement