IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI berharap seleksi 10 calon dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menghasilkan lima dewan pengawas yang mampu bekerja secara amanah dan profesional. Pasalnya tugas dewan pengawas ini tidak ringan, yaitu mengelola dana setoran awal haji dan dana abadi umat yang jumlahnya sekitar Rp 93 triliun.
"Apalagi dewan pengawas ini selain mengawasi juga berwenang menyetujui atau menolak investasi yang berisiko tinggi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Iskan menyebut dewan pengawas BPKH juga harus mempunyai pendekatan syariah dan kehati-hatian terkait pengelolaan dana dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan berasaskan prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, transparan serta akuntabel. Menurut dia, perlu diingat bahwa BPKH merupakan badan baru amanah dari undang-undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang mengharuskan adanya pemisahan fungsi antara penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangannya.
Oleh karena sangat strategisnya badan ini, maka Iskan berharap agar keberadaan dewan pengawas BPKH bisa bersinergi dengan badan pengelola dalam menjalankan fungsi check and balancing. Sehingga dewan pengawas BPKH juga seharusnya memiliki pemahaman tentang prinsip dan aplikasi pengelolaan dana dan pengawasan.
“Keberadaan dewan pengawas BPKH juga diharapkan terus menciptakan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta pengunaan BPIH yang efisien,” kata Iskan.