IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI telah menentukan lima orang terpilih sebagai dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat. Mereka adalah Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Yuslam Fauzi, Muhammad Akhyar, dan Abd Hamid Paddu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyebutkan, kelima nama tersebut terpilih lantaran memenuhi kriteria-kriteria yang diinginkan. Pertama, kompetensi dan kapasitas. "(Orang-orang terpilih) berintegritas dan komitmen kepada kerja dan umat dan memiliki penguasaan bidang pengawasan," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (27/4).
Selain itu, kata Sodik, mereka juga mempunyai penguasaan di bidang investasi dan keuangan, serta penguasaan masalah haji. Kriteria kedua, yakni kelima orang tersebut mendapatkan dukungan fraksi-fraksi di DPR. Ketiga, keterpilihan mereka juga berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Kelima orang tersebut terpilih dari sepuluh nama yang diajukan Presiden Joko Widodo. Akan ada tujuh nama yang nantinya menjadi dewan pengawas BPKH. Dua orang mewakili pemerintah (dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan) dan lima orang lainnya mewakili tokoh masyarakat. Uji kelayakan dan kepatutan dewan pengawas BPKH yang dilakukan Komisi VIII DPR hanya untuk menyeleksi calon dari unsur masyarakat. Sementara dua orang perwakilan pemerintah tidak menghadapi uji tersebut.
Politikus dari Partai Gerindra ini mengatakan mereka yang terpilih harus mampu menjalankan BPKH sesuai amanah rakyat. "Harus memiliki integritas dan moral yang tinggi, serta berkomitmen tinggi terhadap jamaah haji, umat, dan bangsa," kata dia.
Selain itu, dewan pengawas dan badan pelaksana BPKH juga harus memahami haji secara mendalam, termasuk dari sisi syariah, filosofis dan dinamika haji. Sodik menyebut profesionalisme dan komoetensi tinggi dalam manajemen pengelolaan dan pemberdayaan dana haji pun wajib dimiliki oleh orang-orang terpilih di BPKH.