IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyiapkan kriteria standar pelayanan minimal (SPM) dan regulasi legalitas harga paket umrah. Langkah ini merupakan upaya melindungi konsumen dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak bertanggung jawab.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis menjelaskan, ada substansi yang sedang disiapkan Kemenag. Pertama, Kemenag akan tetap mengikuti saran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dimana pemerintah tidak akan menetapkan harga minimal, tapi standar pelayanan minimal.
Dari kajian yang dilakukan Kemenag, melihat kondisi pasar, sulit menetapkan satu acuan harga. Sehingga, Kemenag akan mengatur standar pelayanan minimal. ''Naskah standar pelayanan minimal ini sudah selesai, tinggal dibahas bersama dan kemudian direvisi,'' kata Muhajirin, Kamis (27/4).
Kedua, Kemenag sedang menyiapkan regulasi terkait alat kontrol harga paket umrah sebagai usaha perlindungan calon jamaah umrah. Bila penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menetapkan harga untuk satu paket umrah, Kemenag akan melihat kelaikan harga itu.
Dalam paket umrah, ada dua komponen utama yakni komponen biaya dalam negeri seperti tiket pesawat, manasik, dan administasi. Komponen kedua adalah biaya di luar negeri yakni akomodasi dan layanan. ''Biar bagaimanapun, yang calon jamaah beli adalah paket umrah, bukan janji. Jamaah mengharapkan kepastian,'' ujar Muhajirin.
Kemenag akan meminta PPIU memaparkan kelaikan harga paket umrah yang mereka tawarkan karena harga ini akan menunjukkan apakah jamaah dapat terakomodir atau tidak. Dari sana, Kemenag boleh memberi rekomedasi apakah paket yang PPIU tawarkan bisa dilanjutkan atau tidak.
''Saat ini perangkat legalitas harga memang belum ada. Tapi dalam aturan, kami boleh memanggil PPIU untuk menjelaskan simulasi harga paket umrah yang mereka tawarkan,'' kata Muhajirin.
Saat ini, yang diatur baru kewajiban PPIU untuk menyediakan tiket pesawat pulang pergi dan boleh satu kali transit, hotel setara bintang tiga, dan makanan yang laik. Kemenag sedang mempertimbangkan apakah perlu pendetilan seperti makanan harus bercita rasa Indonesia.
''Itu sedang kami pikirkan. Karena sekali jadi aturan, kami harus siap menghadapi keluhan. Bisa-bisa tiap hari kami buat surat tanggapan keluhan,'' ungkap Muhajirin. Kemenag agak melakukan uji publik dan dengar pendapat dari industri untuk regulasi ini agar tidak ada keputusan sepihak.
Sebelumnya, di laman resminya, Kemenag menyampaikan PPIU kini menawarkan paket umrah beragam, termasuk adalah paket umrah murah (promo) yang belakangan memunculkan beberapa masalah penundaan keberangkatan jemaah. Kemenag mendapat masukan untuk menetapkan harga minimal penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Namun, fatwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatasi Kemenag untuk menetapkan harga minimal. KPPU menyarankan Kemenag menetapkan layanan minimal umrah, bukan harga minimal umrah.
Kemenag juga terus mengampanyekan gerakan nasional 5 Pasti Umrah. Jamaah yang akan mendaftar umrah, harus memastikan penyelenggaranya berizin resmi, jadwal keberangkatannya, penerbangannya, hotelnya, dan visanya.
Kampanye masif 5 Pasti Umrah diharapkan akan semakin sedikit masyarakat yang dikelabui PPIU tidak bertanggung jawab.