IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kementerian Agama dan Kerukunan Antar-kepercayaan Pakistan telah menetapkan warga negaranya yang berhak mengikuti ibadah haji musim 2017. Dari 386.096 pendaftar, terpilih 107.526 orang lewat pengundian yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini dengan menggunakan skema haji reguler.
Menteri Agama dan Kerurukunan Antar-kepercayaan Pakistan Sardar Yousaf mengatakan, dari kuota haji reguler, pemerintah memberikan 197 slot untuk pendaftar di usia 90 tahun ke atas tanpa mengikuti proses pengundian. Satu petugas haji akan diizinkan bepergian bersama mereka. Pemberitahuan orang-orang yang terpilih dilakukan melalui pesan singkat dan diumumkan di situs resmi kementerian pada Jumat (28/4) malam waktu setempat.
Masyarakat yang akan berhaji tahun ini dapat mengajukan paspor yang masih berlaku saat haji dilakukan. Penyerahan paspor sendiri dilakukan ke bank pada 10 Mei. Dia mengatakan 50 persen jamaah haji Pakistan akan pergi ke Makkah dan 50 persen lagi ke Madinah.
Tahun ini total ada 179.210 warga Pakistan yang akan menunaikan ibadah haji. Sebanyak 107. 526 jamaah akan melakukan ibadah haji di bawah skema haji reguler, sementara 71 ribu jamaah lainnya akan menggunakan skema haji reguler.
Pendaftaran haji Pakistan dibuka sejak 17 hingga 26 April melalui 10 bank yang ditunjuk. Yousaf menyebut warga yang mendaftar haji tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yakni 280 ribu orang pada 2016 dan 270 ribu pada 2015.
"Sejak 2013, pemerintah telah menerima lebih banyak aplikasi daripada tahun-tahun sebelumnya karena perbaikan dalam pengaturan haji di bawah skema pemerintah," ujarnya seperti dilansir dari Samaa TV.
Menurut dia, semakin banyaknya pendaftar haji di bawah skema reguler adalah bukti bahwa masyarakat puas terhadap layanan dan pengaturan haji yang disediakan pemerintah. Dana haji yang masuk dari calon jamaah ditampung di rekening bank syariah.