Rabu 03 May 2017 06:06 WIB

90 Persen Calhaj Mimika Lunasi BPIH 2017

 Seorang calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  TIMIKA -- Infomas Pelunasan BPIH Kantor Kemenag Kabupaten Mimika, menyebutkan, lebih dari 90 persen atau sekitar 174 jamaah dari 194 yang masuk pemberangkatan 2017, telah melakukan pelunasan BPIH per 2 Mei 2017. Hingga saat ini penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Timika, Drs Muhammad Idrus, masih menunggu berkas-berkas pelunasan BPIH dari jamaah.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji dan waktu pelunasannya untuk ibadah haji tahun 2017. Para calhaj yang telah terdaftar sebagai jamaah haji tahun keberangkatan 2017 ini wajib melakukan pelunasan BPIH tahap pertama sejak 10 April kemarin hingga 5 Mei mendatang. "Bagi jamaah haji yang berangkat tahun ini, segera lunasi BPIH, jangan sampai terlambat," ujar Idrus, kemarin.

Untuk pelunasan biaya haji ini dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditetapkan yaitu Bank Muamalat, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan daftar ulang registrasi ke seksi PHU Kankemenag Kabupaten Mimika. Untuk biaya haji tahun ini, telah ditetapkan biaya perjalanan ibadah haji Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250.

Dia mengatakan, calon jemaah haji Mimika yang masuk lingkaran akan berangkat tahun ini ada sebanyak 194 calon jamaah haji. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dari calon jemaah haji tahun lalu yang berjumlah 118 jamaah.

"Jadi ada kenaikan sebanyak 76 jamaah dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan kabar gembira untuk para calhaj yang sudah memasuki daftar tunggu. Artinya, Jamaah Haji yang semula tidak berangkat tahun ini, dapat berangkat ke tanah suci. Selain itu, penambahan kuota jamaah haji ini juga memberikan dampak pada daftar tunggu jamaah haji. Alhamdulillah bisa mengurangi daftar tunggu," ujarnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement