Ahad 07 May 2017 14:28 WIB

Dam Haji Tamattu' Dibayar di Luar Tanah Haram, Bolehkah?

Rep: Ahmad Syalaby/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haji merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang mampu. Orang yang menolak kewajiban haji disebut kafir berdasarkan ijma' para ulama. Tidak heran, pada setiap musim haji, jutaan Muslim berkumpul untuk menunaikan ibadah fisik tersebut. 

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali-Imran:97). 

Ada tiga jenis haji berdasarkan waktu pelaksanaannya. Haji Tamattu, yakni jamaah haji yang mengerjakan umrah dan haji dengan cara dipisah. Jamaah Tamattu biasanya datang ke Tanah Suci pada masa awal haji. Mereka pun melakukan umrah terlebih dahulu kemudian baru berhaji. 

Haji qiran melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat. Berbeda dengan haji tamattu, Haji qiran tidak melepas pakaian ihramnya seusai umrah karena langsung akan melaksanakan haji. Sementara itu, haji ifrad, yakni jamaah yang melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian melakukan umrah.

Jamaah haji Indonesia terbiasa melakukan haji Tamattu karena datang ke Tanah Suci sebelum pelaksanaan haji. Pelaksana haji tamattu' dan qiran diwajibkan membayar dam berupa menyembelih seekor kambing atau berpuasa sepuluh hari. Dasar haji Tamattu ada dalam QS al-Baqarah:196. 

"Apabila kamu telah (merasa) aman, bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, (kewajiban membayar fidiah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk kotaMekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement