IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghadiri Diskusi Forum Legislasi di DPR terkait UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Aula Diskusi Media Center DPR RI, Selasa (9/5). Saat ini, lima orang Dewan Pengawas BPKH telah terpilih dan sedang menunggu surat keputusan dari presiden sebagai pengesahannya.
"Mudah-mudahan enam bulan kemudian, sekitar November, dewan pengawas bisa running (bekerja cepat)," kata Lukman.
Pembentukan Dewan Pengawas BPKH ini merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Lukman beralasan, pembentukan BPKH baru selesai saat ini karena tidak mudah.
Dana haji yang merupakan dana abadi umat senilai Rp 90 triliun ini merupakan dana yang besar. Sehingga, perlu acuan yang kuat untuk melakukan pemisahan pengelolaan keuangannya.
Nantinya uang ini akan dipindahkan dari kas haji kepada kas BPKH. "Saat dibuat UU 34 Tahun 2014 ini mencermati aspirasi yang berkembang di masyarakat sehingga perlu adanya pemisahan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji agar masing-masing pihak dapat bekerja lebih fokus sesuai bidangnya," ujar dia.
Selain itu, memilih orang-orang untuk menduduki jabatan di BPKH sangat sulit. Pasalnya, mereka harus siap bekerja dan memahami benar mengenai masalah keuangan dan haji.
Tak hanya itu, Kemenag juga menunggu regulasi turunan dari undang-undang tersebut agar nantinya memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi ini terkait peraturan pemerintah dan peraturan presiden pendirian BPKH.