IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar berhati-hati dalam mengelola dana haji. Pasalnya, pengelolaan keuangan haji itu sangat sensitif. "Lembaga BPKH harus mengelolanya dengan profesional untuk kepentingan lebih luas, berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian dan akuntabel," kata dia di Aula Diskusi, DPR RI, Selasa (9/5).
Pembentukan BPKH untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Lima orang telah dipilih sebagai Dewan Pengawas BPKH. "Lima anggota dewan pengawas ini telah memenuhi kualifikasi, harus amanah dan memiliki rekam jejak yang baik," ucap dia.
Ali dan anggota Komisi VIII pun memberi tugas kepada Dewan Pengawas mengawasi dua pasal. Yakni, pasal 48 dan 49 dalam undang-undang nomor 34 tahun 2014. Ali mendapatkan, laporan dana haji hingga tahun ini sebanyak Rp 93 triliun.
"Mereka harus mengawasi penempatan atau investasi keuangan haji yang hanya dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan lainnya. Selain itu mereka juga harus mengawasi peralihan dana haji dari kas haji ke kas BPKH," ujarnya.