IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari masyarakat hanya cukup untuk biaya tiket pesawat pulang pergi, sebagian biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup sebesar 1.500 riyal atau 400 dolar AS.
Sebelum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dibuat, dana haji dari masyarakat setelah disetorkan menjadi hak pemerintah karena dulu masyarakat menyetor tahun ini, tahun depan berangkat. Sedangkan saat ini antrean sangat panjang yang menyebabkan dana mengendap.
"Semakin lama, animo masyarakat semakin besar untuk berangkat haji tetapi kuota terbatas dan dana setoran awal yang mengendap menghasilkan manfaat," jelas dia.
Manfaat dari dana mengendap ini berupa dana optimalisasi. Dana optimalisasi digunakan untuk membiayai pemondokan di Madinah, katering baik di Jeddah, Makkah, Madinah maupun Armina, ongkos transportasi darat dan juga gelang identitas jamaah.
"Tahun ini setiap jamaah mendapatkan dana optimalisasi sebesar Rp 26 juta dan dana yang disetorkan jamaah sebesar Rp 34 juta," kata dia.
Dana optimalisasi yang belum digunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ditempatkan di tiga instrumen penyimpanan yakni sukuk, surat utang negara (SUN), dan deposito berjangka.
Namun dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 berbeda. Nantinya nilai manfaat setiap jamaah dapat diterima melalui akun virtual. Lukman juga menekankan tak ada biaya haji yang paling murah di kawasan Asia Tenggara selain Indonesia.