IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Ketua komisi VIII DPR RI M Ali Taher Parasong menegaskan, perlu ada penegakkan dan penindakan yang serius dari pemerintah, terutama Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait menjamurnya agen travel umrah 'nakal' yang merugikan masyarakat.
Menurut dia, jika ditemukan travel umrah yang bermasalah baik dari praktik, pelayanan atau pun hal lain, diharapkan pemerintah lebih berani memberikan sanksi. Semisal teguran pertama, kedua, hingga ketiga, dan terakhir bisa melakukan pencabutan izin terhadap travel umrah tersebut.
"Yang beri izin kan pemerintah, kalau ada persoalan harus ada sanksinya dong. Kasih teguran, kalau masih nakal sudah cabut saja," kata Ali saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/5).
Menanggapi permasalahan calon jamaah First Travel dari daerah yang dikabarkan kembali mengalami penundaan dan terpaksa menunggu di Zest Hotel, Jl Benda, Tangerang, Ahad (15/5) kemarin. Ali mengaku, geram dan menyarankan calon jamaah umrah yang merasa dirugikan tidak segan melapor pada kepolisian.
Menurut dia, dengan terus berulangnya permasalahan penundaan dan ketidakpastian pemberangkatan calon jamaah umrah dari First Travel, menandakan tidak adanya maksud baik dari management First Travel untuk memberi rasa aman pada umat untuk beribadah.
"Jika kemudian diberi harga murah, MLM, itukan persoalan dia. Yang paling penting rasa nyaman umat untuk berangkat umrah-nya itu," jelas Ali.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum First Travel, Saminoto saat dihubungi via telepon oleh Republika.co.id mengatakan, tidak tahu menahu terkait adanya penundaan calon jamaah umrah First Travel yang dikabarkan berada di Zest Hotel, Jl Benda, Tangerang.
"Tidak tahu, nanti saya tanyakan ke pihak manajemen," kata dia.