Ahad 21 May 2017 12:00 WIB

Kemenag Persilakan Jamaah Ambil Tindakan Hukum

Banyak travel menawarkan umrah dengan harga cukup murah. Jangan telanjur tergiur sebelum memilih paket umrah dengan harga miring.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Banyak travel menawarkan umrah dengan harga cukup murah. Jangan telanjur tergiur sebelum memilih paket umrah dengan harga miring.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Seiring meningkatnya aduan, Kementerian Agama mempersilakan para jamaah untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan jasa umrah dan haji tempat mereka mendaftarkan diri. Langkah itu diperlukan Kemenag untuk mengambil sanksi tegas terhadap jasa travel umrah dan haji yang nakal.

Hal itu dikatakan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhajirin Yanis saat menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap jamaah. "Persoalan penundaan keberangkatan perjalanan ibadah umrah ini menjadi perhatian serius," katanya, kemarin.

Kemenag, kata Muhajirin, juga akan mengintensifkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Kepolisian, BPKN, OJK, Satgas Waspada Investasi, MUI, dan LSM, dalam rangka mencari solusi terbaik bagi jamaah umrah. Langkah ini sebagai upaya pengumpulan fakta di lapangan serta hasil kajiannya.

"Sehingga, ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan terhadap PPIU yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan jamaah," tegasnya.

Muhajirin mengaku, pada 2017 ini pihaknya belum lagi mengeluarkan sanksi. Sebab, dia masih menunggu hasil pengumpulan data, berikut kajiannya. Kata dia, jika memang terbukti pelanggaran, Kemenag tentu tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi.

Muhajirin mencontohkan, pada 2016, Kementerian Agama telah memberikan tindakan tegas kepada travel umrah nakal yang melakukan pelanggaraan hingga merugikan jamaah. Sebanyak 3 travel nakal telah dicabut izinnya sebagai (PPIU), yaitu: PT Diva Sakinah (berkedudukan di Makassar),PT Hikmah Sakti Perdana (di Jakarta), dan PT Timur Sarana Tour & Travel (di Bandung).

Sementara pada 2015, Kementerian Agama mencabut izin tiga PPIU, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Selain itu, lebih dari 5 PPIU terkena sanksi tidak diperpanjang izin operasionalnya pada 2015 dan 2016.

Kementeriaan Agama juga mempersilakan jamaah yang berniat mengambil tindakan hukum terhadap PPIU, baik secara perdata maupun pidana. Menurut Muhajirin, itu merupakan hak jamaah sebagai warga negara. "Bahkan, jika kemudian pengadilan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa PPIU tersebut bersalah, Kementerian Agama akan menjadikan putusan tersebut sebagai dasar melakukan langkah lebih lanjut," tandasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement