IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirjen Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Abdul Jamil mengatakan, timbulnya persoalan terkait kenakalan travel adalah implikasi dari peningkatan tajam jamaah umrah. Dia juga menerangkan, Kemenag telah menetapkan peraturan ini sejak lama dan sudah ada penanganannya.
"Akibat lain itu seperti keteledoran, travel yang tidak berizin memberangkatkan, dan ini melanggar UUD dan semuanya sudah ada penanganannya. Jadi, pemerintah tidak tinggal diam," ujar Jamil saat diwawancarai Republika.co.id, Senin (22/5).
Terkait penindakan terhadap travel yang tidak memiliki izin, lanjut Jamil, Polisi polisi perlu melakukan tindakan tegas. Sedangkan travel yang memiliki izin, namun menelantarkan jamaahnya, maka akan diberikan sanksi dari Kemenag.
"Prosesnya juga tidak semena-mena. ada investigasi, peneguran, lalu pencopotan sementara atau pencopotan permanen," kata dia.
Jamil mengaku, telah mengingatkan kepada anggota Kemenag yang bekerja di bagian penangan haji dan umrah agar tidak perlu ragu untuk mencabut izin atau menindak tegas kenakalan travel. Dia juga menyebutkan misi pemerintah sebagai fasilitator kebutuhan untuk keberangkatan umrah, seperti pemberi kemudahan administrasi, kenyamanan selama beribadah, dan melindungi jamaah yang mendapatkan ketidakadilan dari travel.
Kemenag, lanjut dia, dapat menjadi wadah untuk mengadukan seluruh keluhan jamaah. Perlindungan privasi seperti merahasiakan nama pelapor juga tersedia demi memberikan kenyamanan kepada pelapor. "Jamaah bisa mengurus pelaporan ke kemenag atau langsung ke dirjen haji dan umrah," ucap dia.
Kementerian Agama meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhajirin Yanis menegaskan, komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap jamaah, mengingat banyaknya keluhan jamaah yang terlantar.
"Persoalan penundaan keberangkatan perjalanan ibadah umrah menjadi perhatian serius Kementerian Agama," tegasnya di Jakarta, Ahad (21/5) kemarin.