IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasi dari travel umrah nakal yang akhir-akhir ini bermunculan. Ia pun meminta agar pihak travel nakal itu memenuhi janjinya, baik terhadap jamaah yang tetap ingin berangkat maupun jamaah yang ingin uangnya dikembalikan.
"Meminta kepada Kementerian Agama untuk pihak travel memenuhi janji-janjinya bahkan tindakan tegas berupa penjabutan izin operasi," ujar Tulus saat mendangi korban jamaah yang mengadu di Kementerian Agama, Rabu (24/5). Pendampingan jamaah ke Kemenag hanyalah salah satu aksi advokasi terkait maraknya jumlah korban jamaah umrah, yang mencapai 2.000-an pengaduan ke YLKI, dari seluruh Indonesia.
Aksi advokasi lain akan menyusul jika proses penanganan pengaduan di Kemenag tidak memadai. Menurut Tulus, kasus travel nakal tersebut juga dapat diproses secara pidana jika terbukti adanya dugaan tindana pencucian uang. Karena itu, menurutnya, travel nakal harus mengklarifikasi pengelolaan uang yang telah disetorkan jamaah, tertutama First Travel dan Hannien Tour yang paling ramai diperbincangkan.
"Dugaan pencucian uang karena uang konsumen yang sudah disimpan oleh operator di kemanakan saja, selama tiga tahun belakangan ini. Di putar ke mana, konsumen berhak tahu, jamaah berhak tahu. Ini uang untuk ibadah bukan untuk wisata biasa. Karena kalau ada unsur riba atau kegiatan ilegal enggak sah jadinya," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah mengadu ke Kementerian Agama pihaknya juga akan mendampingi para korban untuk mengadukan ke pihak kepolisian untuk mengusut adanya dugaan kasus pencucian uang itu. "Iya salah satunya itu (mengadu ke polisi), semua pengaduan kita tampung kemudian di maping masalahnya apa, apakah perdata atau administratif lainnya," katanya.