IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menggelar mediasi antara First travel dengan korban jamaah umrah yang terlantar di lantai 5, ruang sidang I, Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5). Namun, sayangnya pihak First Travel tidak hadir alias mangkir dari mediasi tersebut.
Padahal, mediasi antara jamaah dan travel umrah tersebut akan menjadi dasar Kementerian Agama untuk memberikan tindakan administrasi kepada pihak First Travel. Hal dilontarkan setelah para jamaah mendesak agar menjatuhkan sanksi kepada biro perjalanan umrah yang didirikan Andika Surachman tersebut.
"Mediasi ini menjadi dasar bagi kami untuk memberikan tindakan administrasi kepada Firts Travel," ujar Kasubdit Umroh Kemenag, Arfi Hatim usai melakukan mediasi dengan jamaah umrah.
Kemenag telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permaslahan kasus gagalnya keberangkatan jamaah umrah yang akhir-akhir ini marak terjadi. Salah atau cara yang dilakukan Kemenag yaitu dengan mediasi tersebut.
Setelah melakukan berdialog dengan jamaah umrah, menurut Arfi, Kemenag sudah mendapat kesimpulan mengenai keinginan para jamaah yang menjadi korban. "Hasil pertemuan tadi itu intinya adalah dari jamaah minta kepastian dari pihak First Travel, kedua minta refound mengembalikan seluruh uang yang sudah disetor," ujar dia.
Arfi menambahkan, untuk memeberikan sanksi tertulis, Kemenag juga tidak bisa langsung bertindak. Menurut dia, Kemenag akan melihat terlebih dahulu sejauh mana bentuk pertanggungjawaban dari pihak travel tersebut. "Sanksi tertulis pembekuan atau pencabutan, sekali lagi, tunggu tanggung jawab perusahaan," katanya.