IHRAM.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Indonesia dikagetkan dengan ditemukannya sepuluh WNI yang berada di kota Marawi, Filipina. Dua dari sepuluh warga memperoleh paspor di Kantor Imigrasi Kota Tasikmalaya dengan izin permohonan untuk umrah dan wisata.
Kasie Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Idha Ismawati mengatakan, dua warga yang memperoleh paspor dari kantornya yaitu Ahmad Saran dan Wawan Sadira. Kedua kakak beradik itu mendapat paspor dengan periode berbeda. Paspor Ahmad diterbitkan sejak 1 April 2015. Adapun paspor Wawan terbit pada 22 Mei 2015.
"Kalau Ahmad ketika kami wawancara ngakunya membuat paspor untuk keperluan umrah. Dan Wawan bilangnya untuk keperluan wisata," katanya pada wartawan, Senin (28/5).
Tujuan wisata Wawan, ketika wawancara dengan petugas imigrasi itu pun bukan untuk ke Filipina, melainkan ke Malaysia. Atas kejadian ini, pihak Imigrasi kota Tasik pun berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna mengungkap tujuan keberangkatan keduanya ke Fipilina.
"Kami koordinasi dengan pihak keamanan terkait data mereka, sudah ada dari kepolisian yang meminta konfirmasi kebenaran diterbitkannya paspor mereka," ujarnya.
Namun, dia memastikan, Ahmad dan Wawan telah memenuhi berbagai persyaratan guna memperoleh paspor. Sehingga ia menyebut paspor yang dimiliki keduanya terbilang sah. "Dipastikan keberangkatan mereka izinnya legal karena syaratnya semua dilengkapi," ucapnya.
Sebelumnya, juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan, para WNI adalah anggota Jamaah Tablig (JT) dari beberapa kota yang berada di Marawi dalam rangka berdakwah. Dalam siaran pers yang dikirim ke sejumlah media, Arrmanatha mengatakan, sebanyak sepuluh orang WNI dipastikan sebagai anggota JT yang tengah menjalankan dakwah selama 40 hari.