Rabu 07 Jun 2017 11:03 WIB

Tak Cabut Lisensi, Menhub Alihkan Penumpang Qatar Airways

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan), didampingi Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemenhub Hengki Angkasawan melakukan komunikasi melalui video conference di Ruang Command Center, kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan), didampingi Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemenhub Hengki Angkasawan melakukan komunikasi melalui video conference di Ruang Command Center, kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak ada pencabutan sementara lisensi penerbangan Qatar Airways. Budi menyatakan, yang benar pengalihan jamaah umrah asal Indonesia yang sedianya akan menggunakan maskapai Qatar Airways kepada maskapai lain.

"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah Indonesia yg sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," kata Menhub melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/6).

Budi mengatakan pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab. Arab Saudi melarang maskapai penerbangan asal Qatar melintas di wilayah udara Saudi.

Padahal, banyak perusahaan travel Indonesia yang menggunakan jasa Qatar Airways. Kendati perjalanan lebih panjang karena harus transit di Doha, harga tiket Qatar Airways lebih murah.

Budi menyatakan pemerintah memberi perhatian pada masyarakat yang hendak umroh ke Makkah, Arab Saudi. Karena itu, dia akan terus mencermati penanganan penumpang Qatar Airways. 

Budi menyatakan perlunya upaya untuk mencermati penanganan penumpang Qatar Airways agar dapat dialihkan ke maskapai lain. "Terutama agar masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah tidak menanggung risiko kerugian," kata Budi.

Dengan demikian, Qatar Airways tetap dapat melayani penerbangan ke/dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara-negara lain, kecuali negara-negara yang sedang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar.

Pernyataan Budi Karya sekaligus meralat berita berjudul "Menhub Cabut Sementara Lisensi Qatar Airways" pada 6 Juni 2017 pukul 22:47 WIB. (Baca juga: Menhub akan cabut sementara lisensi Qatar Airways)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement