Selasa 13 Jun 2017 04:49 WIB

Embarkasi pada Era Kolonial

Barak karantina haji di Pulau Onrust 1910-1929
Foto: Arsip Nasional RI
Barak karantina haji di Pulau Onrust 1910-1929

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Dari tahun ke tahun, umat Islam dari nusantara tak henti berlayar ke Tanah Suci untuk berhaji. Pada masa penjajahan kolonial Belanda pun, animo untuk beribadah ke Baitullah tak pernah surut.

Pada 1803, tiga jamaah haji asal Minangkabau mengembangkan gerakan Padri sekembali dari Tanah Suci. Tujuan utama gerakan ini adalah mengembangkan ajaran Islam yang lebih ortodoks untuk melawan praktik-praktik tradisional setempat. Pemerintah kolonial Belanda tak senang terhadap gerakan ini dan menilainya sebagai cikal bakal pemberontakan. Sejak saat itulah, Belanda mulai mengawasi kegiatan haji secara ketat.

Belanda takut kalau masyarakat pribumi yang menunaikan haji akan membawa pemikiran baru lalu mengembangkan gerakan untuk menentang kolonialisme.  Berangkat dari ketakutan itu, pada 1825, Belanda mengeluarkan berbagai peraturan haji, salah satunya disebut ordonansi. Peraturan ini membuat ongkos naik haji sangat tinggi.

Belanda menuntut para calon haji untuk memperoleh paspor dan membajar  pajak sebesar 110 gulden. Aturan tersebut juga memungkinkan pemerintah Belanda mengawasi aktivitas para pribumi selama bermukim di Makkah.

Pada saat yang sama, Pemerintah Belanda juga berusaha  memonopoli angkutan haji. Sebelumnya, hak untuk mengangkut jamaah haji Indonesia (saat itu disebut Hindia Belanda) dipegang oleh pemilik-pemilik kapal Arab dan Inggris. Ketika itu, Inggris ikut dalam bisnis pengangkutan haji nusantara karena melihat potensinya yang besar. Pada masa ini, pengangkutan jamaah haji tak lagi menggunakan kapal layar namun kapal api yang lebih canggih.

 

 Melihat perkembangan ini, Pemerintah Belanda ikut ambil bagian dalam angkutan haji dengan memberikan izin monopoli pengangkutan kepada kongsi tiga, yaitu Rotterdamsche Llyod, Stoomvaartmatschappij Nederland, dan Stoomvaartmatschappi Oceaan pada 1873.

 

Pada 1874, Belanda juga memberlakukan kebijakan yang menyulitkan, yakni jamaah haji diharuskan memiliki tiket pergi-pulang. Ketentuan ini mungkin menguntungkan karena menunjang sistem monopoli bagi perusahaan pengangkut haji. Sedangkan bagi pemerintah Hindia Belanda, ketentuan ini memudahkan kontrol mereka terhadap jamaah haji.

 Dengan ketentuan tersebut, jamaah haji hanya diizinkan berangkat di sejumlah pelabuhan yang telah ditentukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Mereka yang berangkat dari Hindia Belanda membawa pas perjalanan ke Makkah yang ditandatangani oleh pegawai pangreh Praja dengan terlebih dahulu pergi ke sebuah pelabuhan embarkasi jamaah. Pas tersebut harus diserahkan untuk ditandatangani oleh seorang penguasa pelabuhan.

 

Setibanya di Pelabuhan Jeddah, terlebih dulu jamaah menghadap konsulat Belanda dengan menukarkan pas jalannya dengan pas izin tinggal selama musim haji. Setibanya kembali di Tanah Air, pas itu sekali lagi harus ditandatangani oleh penguasa-penguasa Belanda. Bahkan, pas perjalanan model tahun 1884 ini, tak hanya memuat keterangan tentang jenis kelamin, umur, dan tinggi badan, tetapi juga keterangan mengenai bentuk hidung, mulut, dan dagu, serta tentang apakah si pemilik pas berkumis, jenggot, atau lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement