IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, biro umrah bermasalah tidak berhak memotong dana yang sudah disetorkan calon jamaah yang meminta pengembalian dana dengan alasan apa pun. "Biro umrah bermasalah tidak berhak memotong dana karena mereka belum atau tidak memberikan prestasi apa pun kepada calon jamaah," kata Tulus, Selasa (13/6).
Selain tidak berhak memotong dana yang sudah disetorkan, biro umrah bermasalah juga tidak berhak menahan paspor yang diserahkan calon jamaah untuk pengurusan visa. Kata Tulus, bila paspor tetap ditahan tanpa alasan yang jelas, maka bisa diproses secara hukum.
Karena itu, Tulus mendesak, biro umrah bermasalah untuk segera mengembalikan dana dan paspor calon jamaah yang sudah membatalkan keberangkatannya dan meminta pengembalian dana. "Calon jamaah keberatan paspornya ditahan," ucap dia.
Padahal, paspor itu akan digunakan untuk perjalanan dinas ke luar negeri atau mendaftar umrah ke biro lain yang terpercaya "Pemotongan dana dan paspor milik calon jamaah tidak adil dan melanggar kontrak perjanjian," tuturnya.
YLKI menerima lebih banyak pengaduan tentang biro umroh bermasalah setelah merilis enam biro umroh yang paling banyak diadukan. Itu menunjukkan permasalahan biro umroh seperti "gunung es". Hingga Selasa (6/6), YLKI menerima 6.778 pengaduan tentang biro umrah bermasalah. Yang paling banyak diadukan adalah First Travel yang mencapai 3.825 pengaduan.