IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima lebih banyak pengaduan tentang biro umroh bermasalah setelah mengumumkan enam biro umrah yang paling banyak diadukan. Hal itu menunjukkan permasalahan biro umrah seperti gunung es karena pengaduan serupa tentang biro umroh semakin bermunculan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, hingga Selasa (6/6) pihaknya menerima 6.778 pengaduan tentang biro umrah bermasalah. Yang paling banyak diadukan adalah First Travel yang mencapai 3.825 pengaduan Pengaduan paling banyak adalah calon jamaah belum atau tidak diberangkatkan oleh biro umrah yang bersangkutan.
Calon jamaah akhirnya ingin membatalkan rencana umrahnya dan meminta pengembalian dana yang sudah disetorkan. Namun, kata dia, proses pengembalian dana ternyata dipersulit. "Baru tiga bulan hingga empat bulan dana calon jamaah bisa dicairkan. Itu pun terjadi pemotongan dengan jumlah yang bervariasi, bahkan sampai 50 persen," tuturnya.
Selain pengembalian dana dipersulit dan terjadi pemotongan, calon jamaah juga kesulitan meminta kembali paspor yang sudah diserahkan kepada biro umrah untuk pengurusan visa. "Calon jamaah sangat keberatan karena paspornya ditahan. Padahal, paspor itu akan digunakan untuk perjalanan dinas ke luar negeri atau mendaftar umroh ke biro lain yang lebih terpercaya," katanya. Tulus menilai, hal itu sangat tidak adil dan melanggar kontrak perjanjian antara calon jamaah dengan biro umrah.