IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dengan petugas yang kurang proporsional dibandingkan jumlah jamaah haji yang ada, dikhawatirkan akan menyebabkan terjadi masalah dalam pelayanan haji. Utuk itu, panitia haji harus terus berkoordinasi dengan kemenag agar masalah-masalah negatif yang muncul dapat diminimalisasi.
Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir mengatakan, petugas yang kurang proporsional dengan jumlah jamaah haji dikhawatirkan akan terjadi masalah dalam pelayanna haji. "Pertama, kesemrawutan pelayanan umum terhadap jamaah akibat tidak semua tugas tertangani. Sehingga ketertiban dan kenyamanan jamaah terganggu," kata dia di Hotel Mercure, Senin (12/6).
Masalah kedua, pelayanan kesehatan jamaah akan terganggu. Dampaknya jamaah akan lebih berisiko semakin parah hingga terjadi kematian.
Ketiga, minimnya petugas, dikhawatirkan pengawasan semakin berkurang. Sehingga jamaah dikhawatirkan tersesat dan berisiko menjadi korban kriminalitas. Apalagi jumlah jamaah dari negara lain pun bertambah, sehingga saat pelaksanaan haji akan semakin padat.
Samidin menyarankan, agar panitia haji terus berkoordinasi dengan kemenag agar masalah tersebut dapat diminimalisasi. "Pembekalan khusus untuk kondisi kritis harus diberikan baik untuk petugas nonkloter maupun petugas kloter sehingga lebih siap melaksanakan tugas," ucap dia.
Selain itu, Kemenag dapat membentuk organisasi ketua rombongan dan ketua regu sedini mungkin paling lambat saat manasik haji du KUA. Optimalisasi peran petugas kloter terutama TPIHI dan TPHD serta TKHD untuk membantu petugas PPIH Arab Saudi di sektor masing-masing, baik dalam pelayanan umum maupun kesehatan.
KPHI juga berharap, pemerintah terus melobi Kerajaan Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota petugas haji Indonesia, minimal sama dengan kuota petugas sebelum pemotongan kuota jemaah 20 persen. Selain itu, pemerintah beserta DPR diharapkan dapat mengembalikan kuota KPHI untuk pengawasan operasional ibadah haji sebanyak 13 orang (sekarang dipotong menjadi 8 orang) agar KPHI dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai satu-satunya lembaga pengawasan khusus haji yang diamanatkan UU 13 Tahun 2008.