Rabu 21 Jun 2017 13:29 WIB

Layanan Transportasi Jamaah Haji Berbasis GPS

Setelah berhenti beroperasi menjelang wukuf, bus shalawat yang mengantarkan jamaah haji menuju Masjidil Haram, kembali beroperasi sejak Jumat (16/9). (Republika/Amin Madani)
Foto: Republika/ Amin Madani
Setelah berhenti beroperasi menjelang wukuf, bus shalawat yang mengantarkan jamaah haji menuju Masjidil Haram, kembali beroperasi sejak Jumat (16/9). (Republika/Amin Madani)

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Agama mengembangkan aplikasi pengendalian dan pengawasan layanan tansportasi jamaah haji Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan dengan berbasis Global Positioning System (GPS).

“Aplikasi ini dibuat sebagai respons atas masalah kekurangan petugas berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Melalui aplikasi ini, pengawasan dan pengendalian pergerakan kendaraan dapat lebih akurat dengan keterbatasan jumlah petugas yang tersedia,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis saat Rakor Persiapan Haji di Makkah, Selasa (20/06).

“Harapannya kita bisa tahu posisi bus ada di mana. Jika ada bus mogok atau macet bisa cepat dideteksi,” sambungnya. Proses pemantauan pergerakan bus itu dilakukan dari kantor sekretariat Daker Makkah.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi, inovasi tim Direktorat Layanan Haji Luar Negeri. Lukman berharap, aplikasi ini efektif dalam memantau pergerakan bus sehingga memudahkan pelaksanaan tugas pemantaun, di tengah kekurangan petugas.

“Melalui aplikasi ini, layanan transportasi diharapkan mudah terpantau. Titik-titik kepadatan dan penumpukan bus juga bisa dideteksi dini,” ujarnya.

Menag berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyelenggaraan ibadah haji. Usai memimpin rapat koordinasi di kantor Daker Makkah, Menag melakukan simulasi transportasi Bus Shalawat dari Syisyah menuju terminal Syib Amir. Dilanjutkan dari Jarwal menuju terminal Jiyad.

Simulasi ini menggunakan armada bus Rawahil. Selain itu simulasi juga dilakukan pada rute jamarat menuju Bab Ali melewati Mahbas Jin menggunakan bus Saptco.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement