IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menjamin, jika Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku, maka mereka dapat mengelola dana secara amanah dan profesional. Tugas utama BPKH adalah mengelola dana haji sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal.
Wakil Ketua Umum Komisi VIII DPR RI Sodiq Mujahid mengatakan, orang-orang yang berada di BPKH harus dapat melakukan efisiensi pengadaan sarana prasarana haji. "Misalnya, dengan kontra kerja jangka panjang untuk kerja sama pengadaan hotel," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (21/6).
BPKH juga harus mampu memberikan manfaat tambahan dana haji yang dikelola untuk investasi yang menguntungkan. Sodiq berharap keuntungannya akan lebih besar dari bunga deposito yang selama ini dilakukan Kementrian Agama.
Kemenag tidak dapat memanfaatkan dana haji secara maksimal karena mereka memiliki keterbatasan kewenangan. Menurut Sodiq, ketika jamaah haji menyetorkan uang untuk biaya haji didalamnya tidak ada pemaksaan bahkan saat BPKH belum terbentuk.
"Ketika membayar setoran awal jamaah melakukan akad untuk memberi hak dan kepercayaan kepada BPKH dalam mengelola uang tersebut dnegan halal, amanah dan memberi manfaat maksimal sesuai dengan pertimbangan BPKH," ujar dia.
Sesuai dengan undang-undang pengelolaan keuangan haji, pengelolaan dana untuk investasi telah mendapat jaminan kerugian. Pertama, jika nantinya terdapat kerugian investasi karena force majure maka akan diganti oleh pemerintah.
Kedua, jika kerugian bukan diakibatkan force majure maka manajemen dan pengawas BPKH akan diberi sanksi dan diproses secara hukum. Alasan kedua ini pun yang mengganti kerugiannya adalah pemerintah.
Selain pemerintah, dana haji yang digunakan untuk investasi pun telah diasuransikan. Sehingga jika pun tidak mendapatkan untung atau terjadi kerugian, dana setoran awal jamaah akan tetap aman.
Sodiq mengatakan biaya haji di tahun-tahu mendatang dapat lebih murah dibandingkan sebelumnya. Jaminan ini dapat dilihat dari adanya undang-undang tersebut, kewenangan BPKH untuk mengembangkan dana haji lebih leluasa dan orang-orang yang berada di BPKH merupakan orang yang berpengaaman dalam keuangan dan investasi.