Jumat 30 Jun 2017 10:19 WIB

Batas Waktu Ekspatriat Ilegal Tinggalkan Saudi Diperpanjang

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Pos pemeriksaan imigrasi Al-Shimaisi di perbatasan kota Jeddah dan Makkah.
Foto: AP/Amr Nabil
Pos pemeriksaan imigrasi Al-Shimaisi di perbatasan kota Jeddah dan Makkah.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Paspor mengumumkan kalau batas waktu bagi ekspatriat ilegal secara sukarela meninggalkan Saudi, telah diperpanjang satu bulan. Perpanjangan waktu dimulai satu bulan terhitung sejak 1 Syawal atau 25 Juni.

Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (30/6), keputusan itu diambil untuk memberlakukan kampanye nasional yang dikenal sebagai Nation Without Ilegal Expat. Langkah ini memberikan kesempatan lebih lama ekspatriat pergi secara sukarela.

Masa tenggang tiga bulan pertama sendiri telah berakhir pada 29 Ramadhan atau 24 Juni lalu. Dirjen Paspor Mayjen Sulaiman Al Yahya mengatakan, langkah itu sudah sesuai arahan Mendagri saudi Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif.

Direktorat telah menyelesaikan persiapan di semua lokasi yang dicadangkan menerima pelanggar, berkoordinasi dengan Pusat Informasi Nasional. Ia meminta, ekspatriat ilegal yang belum sempat memanfaatkan amnesti segera menyelesaikan urusannya.

Mereka diharapkan dapat sesegera mungkin melaporkan kepada pusat penerimaan terdekat yang tersebar di seluruh daerah di Arab Saudi. Mereka akan mendapatkan keuntungan pembebasan hukuman sebelum batas waktu yang baru berakhir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement