Rabu 05 Jul 2017 17:19 WIB

Pengurusan Paspor 65 Persen, Himpuh: Masih Cukup Waktu

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Waketum Himpuh Muharom Ahmad
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Waketum Himpuh Muharom Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan, masih banyak waktu bagi Kementerian Agama di masing-masing daerah untuk merampungkan pengurusan paspor calon jamaah haji tahun ini. Meskipun, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sempat menyebut seluruh paspor yang terkumpul masih 65 persen.

"Yang dimaksud 65 persen baru selesai Menag itu adalah haji reguler dibantu oleh Kementerian Agama ngurusin paspornya. Tapi itu, masih cukup waktu karena pelunasannya juga masih belum selesai," ujarnya pada Republika.co.id, Rabu (5/7).

Menurut dia, sebenarnya pengurusan paspor tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pribadi, khususnya bagi haji khusus. Namun, untuk haji reguler dikelola oleh kantor wilayah Kemenag di daerah. "Kalau di haji reguler itu dikelola oleh masing-masing Kemenag setempat. Karena itu merupakan hak pribadi masing-masing kayak ngurus KTP," ucapnya.

Muharom berharap, penyelanggaran ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan lancar. Karena itu, kata dia, yang terpenting dilakukan saat ini adalah melakukan koordinasi secara inten antara kementerian dan lembaga terkait.

"Dengan bagusnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait insya Allah penyelnggaraan jauh lebih mudah. Khususnya dengan sistem e-hajj bisa disosialisakan lebih awal, sehingga haji reguler dan khusus itu bisa diproses jauh lebih awal," katanya.

Berbeda dengan pernyataan Menag, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Syam mengatakan, bahwa pengurusan paspor calon jamaah haji sudah mencapai 70 persen.

"Pertama kan dimulai dari Paspor. Paspor itu kira-kira udah 70 persen. Itu dari sebelum hari raya posisinya sudah nyaris 70 persen," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (4/7) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement