Senin 10 Jul 2017 17:03 WIB

Daerah Bisa Anulir Calon Haji yang Menderita Sakit Berat

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agus Yulianto
Seorang calon jamaah haji melakukan tes pemeriksaan kesehatan (Ilustrasi)
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Seorang calon jamaah haji melakukan tes pemeriksaan kesehatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Calon jamaah haji (calhaj) diharapkan untuk menjaga kesehatan sebelum masuk musim pemberangkatan haji Agustus mendatang. Bagi calhaj yang mengalami sakit berat, maka petugas haji tak mengizinkan calhaj tersebut untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

Sebab, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Farhani, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap calhaj jika memaksakan untuk berangkat. “Sudah ada ketentuannya, jika tidak memungkinkan, dengan alasan kesehatan, tidak boleh berangkat, daerah bisa menganulir calhaj,” katanya disela-sela pembukaan manasik haji calon jamaah asal Solo di Pendopo Balai Kota Solo pada Senin (10/7) siang.

Dia mengungkapkan, pada musim haji tahun ini hasil cek kesehatan tak lagi ditetapkan di Embarkasi, melainkan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan tiap Kabupaten/Kota. Dinkes Pemda bisa menganulir keberangkatan calhaj yang menderita penyakit berat.

Kendati demikian, hingga saat ini, Kakanwil Kemenag Jateng belum mendapat laporan dari tiap daerah terkait jamaah yang mengalami sakit berat, sehingga tak bisa melanjutkan ibadah haji. Karenanya, untuk menjaga kesehatan jamaah, terutama saat pelaksanaan ibadag haji, petugas akan memberikan vaksinasi sepekan jelang keberangkatan. Dia juga mengingatkan agar daerah memperhatikan betul terkait paspor calhaj agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Dikatakan Farhani, dengan keputusan Kerajaan Arab Saudi memenuhi permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kuota normal haji membuat jumlah calhaj asal Jawa Tengah yang akan berangkat tahun ini mengalami peningkatan.  “Tahun ini Jawa Tengah 30.225 calhaj, kami bagi secara proporsional pada tiap daerah. Ini patut kita syukuri,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement