Jumat 21 Jul 2017 19:40 WIB

Operasional First Travel Diberhentikan OJK, Jamaah Diminta Tenang

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Kantor First Travel (ilustrasi)
Foto: Republika/Ismail Lazarde
Kantor First Travel (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya diminta menghentikan operasionalnya menggaet jamaah baru. Perintah ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Salah satu travel bermasalah ini diharuskan menghentikan penawaran promo perjalanan umrah. Sebelumnya, First Travel masih mempromosikan paket umroh murahnya senilai Rp 14,3 juta. Dilansir siaran pers yang diterima Republika.co.id, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang.

First Travel juga diberikan kesempatan untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh sebelumnya. Atas pemberitahuan ini, pihak managemen telah membuat surat pernyataan terkait beberapa hal. Termasuk di antaranya kesediaan untuk menghentikan pendaftaran jamaah umrah baru untuk program promo.

First Travel juga menyatakan akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan akan menyampaikan timeline atau jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.

Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017. Pelaksanaan pengembalian dana atau refund pada jamaah dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja.

First Travel juga akan segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Agama. Hal ini untuk pemantauan dan pengawasan juga dalam rangka pembinaan dari Kementerian Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement