Jumat 21 Jul 2017 21:49 WIB

Pengacara: Tak Ada Pencabutan Izin Operasional First Travel

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Jamaah umrah First Travel (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Jamaah umrah First Travel (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Saminoto, Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, mengakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kliennya untuk menghentikan paket promo perjalanan umrah. Namun ia menegaskan, untuk paket lain tetap berjalan seperti biasa.

"Ya benar info pemberhentian paket promo itu. Saya kemarin ikut saat ada kumpul di sana. Tidak ada pencabutan izin operasional untuk First Travel," ujar Saminoto kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (21/7) malam.

First Travel diminta menghentikan operasionalnya menggaet jamaah baru oleh OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Salah satu travel bermasalah ini diharuskan menghentikan penawaran promo perjalanan umrah.

Sebelumnya, First Travel masih mempromosikan paket umroh murahnya senilai Rp 14,3 juta. Dilansir siaran pers yang diterima Republika.co.id, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang.

Saminoto menjelaskan, selain paket promo dengan biaya Rp 14,3 juta tersebut, paket lainnya berjalan seperti biasa. Ia memastikan hanya paket promo saja yang dihentikan. "Iya paket yang lain tetap berjalan," kata dia.

(Baca Juga: Operasional First Travel Diberhentikan OJK, Jamaah Diminta Tenang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement