IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi melakukan penghentian kegiatan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Penghentian biro perjalanan tersebut disebabkan oleh promo umrah yang terindikasi merugikan calon penumpang.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, adapun yang dihentikan oleh OJK yaitu aktivitas penghimpunan dana dari promo umrah. First travel memiliki tiga program paket umrah, yaitu paket promo, reguler dan VIP. Masalah yang terjadi ada di paket promo seharga Rp 14,3 juta sehingga kegiatan promo ini harus dihentikan oleh OJK.
"Paket ini disubsidi dari paket lainnya, karena jumlah tersebut ternyata tidak mencukupi untuk berangkat umrah," ujar Tongam kepada Republika, Ahad (23/7).
Sesuai informasi dari Kementerian Agama, biaya minimum untuk umrah yakni sebesar 1.600 dolar AS atau Rp 21 juta (kurs Rp 13.000). Ternyata jumlah peserta yang ikut dalam promo tersebut sangat banyak, sehingga terjadi kesulitan yang berakibat 25 ribu jamaah umrah terlambat berangkat.
"Berdasarkan analisis kami, dana peserta baru digunakan untuk memberangkatkan peserta lama, seperti gali lubang tutup lubang, sehingga akan merugikan peserta yang mendaftar belakangan," tutur Tongam.
Menurut Tongam, kegiatan seperti ini dilarang, karena cepat atau lambat akan bermasalah. Satgas Waspada Investasi bersama Kemenag meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umrah.
Sementara itu managemen First Travel membuat surat pernyataan yang menyebutkan telah menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program Promo tersebut. First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.
Perusahaan akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
Sementara itu mengenai permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja. First Travel juga akan segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kemenag dalam rangka pembinaan.