Kamis 27 Jul 2017 08:13 WIB
Dana Haji untuk Infrastruktur

Instruksi Presiden Investasikan Dana Haji tidak Tepat

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Foto areal proyek pembangunan infrastruktur nasional jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di kawasan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat (Ilustrasi)
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Foto areal proyek pembangunan infrastruktur nasional jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di kawasan Rancakalong, Sumedang, Jawa Barat (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Intruksi Presiden Joko Widodo menginvestasikan dana haji dinilai tidak tepat. Penggunaan dana haji tidak halal jika digunakan bukan untuk keperluan haji.

Intruksi itu disampaikan Jokowi saat melantik Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan HajiAnggito Abimanyu, di Istana Negara, Jakarta,Rabu, (26/7) .

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementrian Agama dengan ijab dana setoran haji. Maka, jika dipergunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan Haji, tegas dia, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank.

"Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis, (27/7).

Menurut Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch,  kenapa pemerintah harus izin umat, karena pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain. "Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa lagi BPKH maka hukumnya tidak halal," ujar dia.

Secara materiil dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciary yang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. "Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji," katanya.

Ke depannya, terkait masalah dana haji yang tersimpan di bank, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab. "Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan." katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement