Kamis 27 Jul 2017 14:32 WIB

Pemerintah Harus Minta Izin Apabila Ingin Gunakan Dana Haji

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Qommarria Rostanti
Petugas melakukan pemeriksaan calon jamaah haji kloter 6 asal Kota Bandung bersiap untuk berangkat ke Bandara Halim Perdanakusuma di Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi, Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melakukan pemeriksaan calon jamaah haji kloter 6 asal Kota Bandung bersiap untuk berangkat ke Bandara Halim Perdanakusuma di Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi, Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar menginvestasikan dana haji. Menanggapi wacana tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa apabila dana haji digunakan di luar urusan haji maka hukumnya menjadi tidak halal hukumnya.

Dana haji, kata Ikhsan, adalah milik umat yang hendak berhaji yang disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk Kementerian Agama. Dengan ijab dana setoran haji. "Maka jika dipergunakan untuk keperluan di luar urusan penyelenggaraan haji adalah tidak halal alias kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (27/7).

Dia mengatakan, pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji sebelum menggunakannya. Pemerintah dinilainya tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji tersebut untuk kepentingan lain. Apalagi tanpa persetujuan umat pemilik dana haji dan BPKH.

"Dasar hukumnya fiduciary amanah, jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji," ujarnya.

Ikhsan berujar, apabila ada sesuatu yang terjadi terhadap dana tersebut, maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab. Sebab, bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai Undang-Undang Perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement