IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta memperhatikan beberapa hal apabila ingin menggunakan dana haji untuk keperluan investasi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid Sodik mengatakan dana haji tidak akan bermanfaat jika dialokasikan untuk membiayai program infrastruktur.
Dia menyebut, ada sejumlah syarat dalam penggunaan dana haji, salah satunya harus diinvestasikan untuk kegiatan halal dan bidang yang aman. Penggunaan dana haji juga harus memberi manfaat maksimum atau memberi nilai tambah maksimum bagi dana jamaah.
"Jika diinvestasikan dalam bidang infrastruktur, saya pikir tidak memenuhi syarat terakhir (memberi manfaat maksimum untuk jamaah)," kata Sodik saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (28/7)
Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa pemilik dana bukanlah pemerintah, melainkan jutaaan calon jamaah haji yang menunggu antrean tunggu hingga puluhan tahun. Untuk itu, kata Sodik, mereka-lah yang harus diutamakan sebagai penerima manfaat maksimum atas penggunaan dana haji.
Dia pun berharap Presiden Joko Widodo tidak lagi menafikan peran dan kontribusi umat Islam dalam pembangunan bangsa dan negara. "Semoga membuat Jokowi menjadi sadar betapa dalam urusan dana haji juga umat Islam memberi manfaat bagi pemerintahannya," ujarnya.
DPR RI dan pemerintah telah membuat Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) dan merekrut manajemen BPKH dari kaum profesional. Tujuannya tak lain untuk memikirkan investasi yang paling menguntungkan bagi jamaah. Menurut dia, apabila hanya diinvestasikan di bidang infrastruktur, pemerintah tidak perlu membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sodik juga mengingatkan kepada manajemen BPKH bahwa pemilik dana adalah jutaan calon jamaah, bukan pemerintah. Untuk itu, mereka harus lebih pro kepada calon jamaah pemilik uang daripada pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menginginkan agar dana haji yang tersimpan di pemerintah bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur yang sudah pasti mendapatkan keuntungan seperti jalan tol dan pelabuhan. Nantinya, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.