IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berniat menggunakan dana jamaah haji agar lebih produktif. Dana yang terkumpul nantinya bisa digunakan terlebih dahulu untuk pembangunan infrastruktur maupun masuk dalam surat berharga syariah negara (SBSN) atau Sukuk. Investasi di sektor ini bisa lebih aman karena sesuai dengan syariah Islam.
"Kita harus tahu bahwa dana haji itu dana umat, bukan dana pemerintah. Jadi hati-hati dalam pengunaannya," kata Presiden Joko Widodo, Ahad (30/7).
Presiden menerangkan, dana umat harus bisa dipergunakan dengan prinsip kehati-hatian. Penggunaannya harus mengacu pada aturan perundang-undangan. Jangan sampai dana tersebut digunakan dengan menyalahi peraturan yang telah ditetapkan.
Penggunaan dana untuk sektor yang berdampak baik seperti infrastruktur sebenarnya akan lebih bermanfaat. Meski demikian dana itu tidak serta merta harus dipakai ke sektor pembangunan. Dana haji juga bisa disimpan di perbankan syariah, atau dimasukan ke bisnis-bisnis yang bersifat syariah.
Tapi, Jokowi menekankan bahwa dana haji yang sangat besar ini sebaiknya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama umat muslim dan negara.
"Semuanya perlu dikalkulasi yang cermat. Dihitung yang cermat. Semuanya dihitung. Semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantik secara langsung oleh Jokowi, nantinya akan menjadi badan yang mengelola dana tersebut. BPKH memiliki andil apakah dana umat ini bisa digunakan untuk sektor lain atau tidak.