IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Dokter Eka Jusuf Singka mengatakan seluruh jamaah haji Indonesia harus memiliki kartu Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
"Faktanya sampai saat ini masih terdapat jamaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ini akan memberatkan jamaah haji jika mendapat perawatan di rumah sakit," ujar dia dalam website kemkes.go.id, Ahad (30/7).
Sesuai dengan Permenkes Nomor 62 tahun 2016 semua jamah haji masuk dalam JKN. Ini penting karena jamaah haji sebagian besar tidak bisa dicover melalui penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin.
Semua jamaah haji Indonesia wajib memiliki kartu JKN. Sehingga ketika mereka mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi memperoleh jaminan kesehatan.
Menurut dia, Kemenkes, BPJS dan Kemenag telah berkoordinasi sejak 2016. Namun memang sampai saat ini belum semua jamaah haji memiliki kartu JKN yang dikeluarkan BPJS.
"Mulai tahun ini, jika ada jamaah haji yang masuk perawatan rumah sakit ketika masih berada di Indonesia tidak ditanggung kami, tapi harus menggunakan BPJS,"jelas dia dalam Lokakarya Berhaji sehat di RS Haji Jakarta, Sabtu (29/7).
Eka mengatakan ada satu orang yang terpaksa harus dirawat di rumah sakit saat berada di asrama haji. Pasien ini menghabiskan biaya dua juta rupiah, tetapi tidak ditanggung oleh PBI dan harus mengunakan BPJS.