Selasa 01 Aug 2017 12:17 WIB

Ini Daftar Jamaah Haji Jabar yang Terancam Batal Berangkat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji sakit dirawat di BPHI (Ilustrasi)
Foto: Siwi/Republika
Jamaah haji sakit dirawat di BPHI (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, BEKASI --Sebanyak 15 calon jamaah haji asal Jawa Barat (Jabar), terancam batal berangkat. Ada sejumlah faktor yang menurut Kepala Bidang Kesehatan Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Provinsi Jawa Barat Ananto PH mengharuskan belasan calhaj itu ditunda keberangkatannya.

"Artinya begini, kita sudah kasih rekomendasi ke mereka (15 jamaah), kita juga sudah komunikasi ke kabupaten dan kota buat mereka, supaya jamaah itu enggak usah diberangkatkan ke asrama. Karena dari sisi aturan, mereka harusnya ditunda berangkatnya," kata Ananto saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8).

Itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pendampingan dan penyisiran di 27 kabupaten dan kota se- Jawa Barat dan terdata 15 jamaah haji yang bermasalah. Ke 15 jamaah tersebut, berasal dari Tanjung Barat, Depok, Sumedang, Bogor, Ciamis, Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Majalengka, dan Sukabumi.

Penundaan tersebut, kata Ananto, karena pertimbangan kondisi dari jamaah bersangkutan, seperti sakit, hamil atau kelainan kejiwaan. Jamaah yang dipastikan tidak memenuhi persyarakat pemberangatan adalah jamaah yang terdeteksi memiliki penyakit ganas stadium akhir, masih diharuskan melakukan cuci darah, kelainan jiwa, dan pikun.

Namun, dia mengatakan. kerap terjadi kesalahpahaman antara jamaah dan dinas kesehatan embarkasi karena kurangnya koordinasi dari pemerintah kota dan kabupaten. "Masalah itu karena mereka (jamaah) sudah dapat gelang identitas dan sudah tiba di asrama, padahal kan kami sudah sampaikan surat bahwa mereka tidak bisa berangkat atau ditunda pemberangkatannya," kata dia.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menjelaskan, saat ini terdata sekitar 249 jamaah yang membatalkan pemberangkatan. Dia menjelaskan, jamaah yang batal tersebut adalah jamaah yang tidak melunasi pembayaran sejak awal dan tidak membayar pelunasan biaya haji.

"Data dari kabupaten dan kota, ditampung. 306 itu kekosongan kouta 57 sisa kouta yang tidak terlunasi itu batal dari awal, dari stor pelunasan itu batal. Jamaah yang 15 orang itu pascaoprasional pemberangkatan, yang banyak (249) sejak dari pelunasan hingga sekarang," kata dia.

Dia menjelaskan, tahun ini jamaah yang batal berangkat karena beberapa kendala, seperti kesehatan dan dokumen. "Batal berangkat karena penyakit yang kronis-kronis kaya jantung, gagal ginjal atau masih harus cuci darah. Kalo karena dokumen yang yang dua tadi aja. Kalau visa belum ada, kebanyakan karena penyakit," kata Ajam.

Sebelumnya, jamaah yang diperkenankan menunaikan ibadah haji adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah, seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29 pasal 8. Dia menjelaskan, tahun ini terdapat dua jamaah yang batal berangkat karena usia yang belum memenuhi syarat, yaitu Rihadatul Ais Kaziah dari kabupaten Bekasi usia 16 tahun 6 bulan, dan Mila Sa'adatain dari Kabupaten Bandung usia 17 tahun 9 bulan.

Ajam menegaskan, kedua jamaah tersebut tidak akan diproses pemberangkatannya. Dia juga mengaku, telah mengirimkan surat ke pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bandung untuk memberikan informasi bahwa jamaah terkait tidak dapat diberangkatkan.

"Yang jelas mereka tidak bisa di proses dan tidak bisa di berangkatkan, jadi mereka tidak bisa dikatakan jamaah termuda. terkecuali mereka sudah ada yang menikah," kata Ajam saat ditemui Republika.co.id, di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Provinsi Jawa Barat, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (31/7).

Ajam menjelaskan, ketentuan tentang ketetapan jamaah haji berusia minimal 18 tahun didasarkan pada istitoah haji dan usia baligh manusia sesuai syariat islam, yaitu 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan, terkecuali yang sudah haid dan mimpi basah. Meskipun ditemani keluarga, dia menegaskan, bahwa jamaah haji dibawah batas usia tidak akan diberangkatkan.

Jamaah di bawah umur, kata dia, nantinya akan dimasukkan ke daftar jamaah yang akan diberangkatkan tahun selanjutnya jika jamaah bersangkutan tidak membatalkan pemberangkatan. "Udah enggak bakal datang, karena dinyatakan batal mereka. Tapi, tetep disimpan, jadi waiting list," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement