Selasa 01 Aug 2017 14:25 WIB

Penerbitan Sukuk Dana Haji Capai Rp 36,69 Triliun

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) menyebutkan, hingga 21 Juli 2017, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang berasal dari dana haji, telah mencapai Rp 36,69 triliun. Jumlah tersebut sejak penerbitan SDHI pertama pada April 2011.

"Outstanding penempatan dana haji pada SBSN saat ini adalah senilai Rp 36,69 triliun," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Suminto kepada Republika.co.id, Selasa (1/8).

Berdasarkan data DJPPR, penerbitan SDHI telah dilakukan sejak 11 April 2011, yaitu seri SDHI-2021A dengan nilai sebesar Rp 2 triliun dan jatuh tempo pada 11 April 2021.Tercatat sejak tahun 2011, pemerintah telah menerbitkan SDHI setiap tahunnya dengan nilai berkisar Rp 1 triliun sampai Rp 3 triliun setiap kali penerbitan.

Adapun seri terbaru yakni SDHI-2020E yang diterbitkan pada 21 Maret 2017 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun dan jatuh tempo pada 21 Maret 2020. Sedangkan, penerbitan SDHI tertinggi tercatat pada 21 Maret 2012 lalu, melalui seri SDHI-2022A dengan nilai mencapai Rp 3,34 triliun dan jatuh tempo pada 21 Maret 2022.

Menurut Suminto, dengan adanya Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), nantinya dana haji bisa ditempatkan tidak hanya pada SDHI. "Ke depan dalam melakukan penempatan pada SBSN dana haji akan ditempatkan pada seri khusus SDHI atau seri lain misalnya PBS (project based sukuk), sangat tergantung pada BPKH," kata dia.

Sebelumnya, dana dari SDHI digunakan untuk menutup defisit pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, muncul wacana bahwa dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Presiden Joko Widodo menginginkan, pengelolaan dana haji yang optimal guna mendorong pembangunan sarana infrastruktur untuk mengatasi persoalan kesejahteraan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemanfaatan dana haji harus secara hati-hati dan sesuai dengan tata kelola apabila ingin digunakan sebagai instrumen investasi. "Karena ini dana umat, dia harus dikelola dengan hati-hati, transparan, akuntabel, mengikuti rambu-rambu 'prudent', 'good governance', dan harus bebas korupsi," kata Sri Mulyani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement