Selasa 01 Aug 2017 20:08 WIB

Calon Jamaah Berpenyakit Kronis tak Boleh ke Tanah Suci

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Karta Raharja Ucu
 Jamaah haji perempuan Indonesia menunggu dengan tertib  untuk masuk ke raudhah, Ahad (30/7). Jamaah haji harus rela menunggu dua jam sebelum pintu raudhah dibuka.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji perempuan Indonesia menunggu dengan tertib untuk masuk ke raudhah, Ahad (30/7). Jamaah haji harus rela menunggu dua jam sebelum pintu raudhah dibuka.

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Padang, Sumatra Barat mengingatkan kepada jamaah calon haji dan keluarganya bahwa pemilik penyakit kronis tidak diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci, apapun alasannya. PPIH Bidang Kesehatan Aryanti menyebutkan, larangan bagi jamaah berpenyakit kronis untuk terbang ke Tanah Suci tidak bisa ditebus dengan alasan apa pun, termasuk bila jamaah dan anggota keluarganya membuat surat pernyataan bermaterai.

Penjelasan Aryanti ini menjawab pertanyaan sebagian kecil jamaah calon haji yang memiliki penyakit kronis. Dalam beberapa kasus, jamaah tersebut memaksa untuk diberangkatkan dengan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap menerima segala risiko atas keberangkatannya ke Tanah Suci.

"Bagi jamaah yang berpenyakit kronis sesuai dengan Permenkes nomor 15 tahun 2016 tidak bisa diberangkatkan, tanpa ada pengecualian. Apakah dengan surat pernyataan atau yang lain," jelas Aryanti, Selasa (1/8).

Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Eka Jusuf Singka menjelaskan, dalam Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah (mampu) menjelaskan istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan. Sedang istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.

Hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan empat kategori. Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dan Keempat tidak memenuhi syarat istithaah.

Bagi jemaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan keberangkatkan ke Tanah Suci ditunda sampai mampu. Alasanya sederhana, bahwa seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya. Cukup beribadah yang lain dan terus menerus bekerja. Kalau sakit ditunggu sampai sehat.

Terkait berita tentang calon jemaah haji asal yang gagal berangkat karena menderita gagal ginjal stadium 4, Eka membenarkan adanya calon jemaah yang gagal naik haji di embarkasi Padang tersebut. Menurutnya, peristiwa seperti itu tidak hanya terjadi pada satu orang. "Sebenarnya ini bukan yang pertama. Sejak tahun 2016 memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang istithaah kesehatan. Itu ada dalam Permenkes 15 Tahun 2016," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement