IHRAM.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota Ambon tidak menerima jatah Tim Pemandu Haji Daerah, yakni pemandu ibadah dan kesehatan haji tahun 2017. "Tahun ini kita tidak kebagian jatah TKHD dan TPHD walaupun kita telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku," kata Wakil Wali Kota Ambon, Syarief Hadler saat pelepasan jamaah calon haji Kota Ambon, Maluku, Selasa (1/8).
Ia menyatakan, setiap tahun pihaknya mengalokasikan anggaran pembinaan penyelenggaraan haji, termasuk pengalokasian dana bagi pemberangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Alokasi anggaran tidak hanya untuk TPHD maupun TKHD, tetapi juga aspek bimbingan manasik haji.
Pihaknya memberikan dukungan anggaran untuk peningkatan kualitas pembinaan ibadah haji sebagai dana pendamping manasik haji. "Dana pendamping manasik haji telah dianggarkan Kementerian Agama melalui biaya optimalisasi BPIH jamaah haji, dengan harapan jamah haji Ambon dapat memahami prosesi secara utuh guna mewujudkan jamaah haji mandiri yang mampu melaksanakan ibadah sesuai tuntutan syariat agama, baik secara kelompok maupun mandiri," katanya.
Menurut dia, sejak tahun 2015, Pemkot Ambon juga telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai transportasi jamaah haji Kota Ambon menuju embarkasi Makassar. Bantuan ini diberikan kepada jamah sebagai dana stimulan untuk meringankan pembiayaan embarkasi dan debarkasi.
Penyelenggaraan ibadah haji, kata Syarief, merupakan tugas nasional karena menyangkut martabat serta nama baik bangsa serta menjadi tanggung jawab pemerintah. "Kami tetap membuka ruang bagi peran serta dan partisipasi masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan, dari sistem manajemen penyelenggaraan ibadah haji dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji," ujarnya.
Syarief menjelaskan, pihaknya juga terus menerus melakukan perbaikan pada seluruh aspek pelayanan mulai dari pemberangkatan menuju tanah suci, hingga proses pemulangan ke tanah air. "Dalam kerangka tersebut, pemerintah Kota Ambon senantiasa memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sesuai amanat Undang-Undang haji," katanya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon selaku kepala staf penyelenggara haji untuk memverifikasi sekaligus melakukan sinkronisasi data jamaah haji. "Sinkronisasi harus dilakukan antara data jamaah dengan data center pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon sehingga subsidi yang diberikan pemerintah kota benar-benar diterima oleh warga kota," kata Syarief.