IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan wacana pemerintah yang akan menggunakan dana haji untuk infrastruktur harus berkaitan dengan kepentingan pelayanan jamaah haji di Indonesia. Pasalnya hal itu sudah diamanatkan oleh undang-undang.
"Tinggal kita menganut dua hal, diundang-undang itu diamanatkan harus berdasarkan pronsip syariah dan untuk kepentingan yang berkaitan dengan haji," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/8).
Setelah kepentingan pelayanan jamaah haji terpenuhi, kata dia, baru diperbolehkan digunakan untuk kemaslahatan secara keseluruhan. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya pemerintah harus berhati-hati dan menginvestasikan kepada sektor yang aman. "Nah syaratnya harus ada asas kehati-hatian, keamanan, likuiditas, dan lain sebagainya," ucapnya.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU ini mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur tentang investasi dana haji sehingga boleh untuk dilakukan. Apalagi, investasi dana haji sudah dilakukan pada pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi penggunaan dana haji untuk investasi itu sebenarnya di UU Nomor 23 Tahun 2014, memang tidak diatur. Artinya investasi diperbolehkan. Nah yang kedua, ternyata investasi sudah dilakukan pada 2010 di masa pemerintahan SBY," kata dia.
Iman menyebut, wacana pemerintah untuk menggunakan dana haji di sektor infrastruktur ini sudah berjalan. Karena, menurut dia, ada 40 persen dari dana haji atau sekitar Rp 35,7 triliun itu sudah digunakan oleh pemerintah.
Menurut Iman, jika pun saat ini pemerintah mau memanfaatkan dana haji tersebut, maka harus ada akad dulu antara jamaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. "Harus akad. Jadi sosialisasinya, ini loh ada BPKH. Nanti jamaah nyimpen uang yang satu kursi itu Rp 2,5 juta. Lalu diberitahu bahwa dana mereka nanti akan diinvestasikan, gitu aja," jelas Maman.