Sabtu 05 Aug 2017 01:32 WIB

Direktur First Travel Dilaporkan ke Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Dwi Murdaningsih
Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU).
Foto: ist
Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Tim Advokasi Penyelematan Dana Umroh (TPDU) melaporkan Andi Surachman selaku Direktur Utama First Travel dan wakil direktur Anniesa Hasibuan dan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (4/8). TPDU merupakan para advokat sebagai kuasa hukum dari para agen PT First AnugerahKarya (First Travel) dengan jamaah umroh lebih dari 1.200 orang di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/8), TPDU melaporkan keduanya dengan pasal 372, 378 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tujuan utama dari laporan pidana ini adalah memintapertanggungjawaban First Travel dan/atau pengembalian dana para jamaah dan/ataupara agen yang dikirimkan ke First Travel," demikian bunyi keterangan dariTPDU.

TPDU juga mempertanyakan langkah Kementerian Agama sebagai regulator dinilai tidak melakukan tidakan antisipatif, preventif dan kuratifterhadap kasus ini. Padahal, kasus ini sudah ramai menjadi perhatian media dan publik.

TPDU menduga ada hal yang tidak beres dalam kasus ini. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya agar mengaudit Kementerian Agama. TPDU pun mendesak agar aset dari First Travel untuk disita dan dikembalikan kepada jamaah.

"Untuk mencegah timbulnya korban yang lebih banyak dan tindakanyang merugikan banyak pihak, kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakantegas terhadap first travel, mencari solusi rill secepatnya dan membentuksemacam Crisis Center untuk menyelesaikan kasus ini," kata mereka.

Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Aldwin Rahadian M, TM Luthfi Yazid, Cecep Suhardiman, Iim Abdul Halim,  Agus Slamet Hidayat,  Jesi Aryanto, Ibrahim,  Unoto Dwi Yulianto, Irfan Iskandar,  Sugeng Aribowo,  Junaidi, dan Iwan Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement