Sabtu 05 Aug 2017 08:33 WIB

Ini Alasan Kemenag Cabut Izin First Travel

Rep: Ratna Puspita/ Red: Nur Aini
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin dilakukan karena First Travel melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012," kata Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Mastuki melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/8).

Pasal 65 huruf a menyatakan PPIU dilarang menelantarkan jamaah umrah yang mengakibatkan jamaah umrah gagal berangkat ke Arab Saudi. "Pelanggaran berupa tindakan penelantaran jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami jemaah umrah,” ujar Mastuki.

Atas pelanggaran tersebut, Mastuki menyebutkan, First Travel dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama. Pasal 69 aturan itu menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Mastuki menyebutkan sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017. Ia menambahkan kalau KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT First Anugerah Karya Wisata.

Dia berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban PT First Anugerah Karya Wisata kepada jamaahnya. First Travel tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jamaah umrah yang telah mendaftar. "Atau, melimpahkan seluruh jamaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” kata Mastuki. Matsuki menegaskan Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement