Sabtu 05 Aug 2017 08:49 WIB

Kronologi Pencabutan Izin First Travel

Rep: Ratna Puspita / Red: Hazliansyah
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin karena First Travel menelantarkan jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi.

 

Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/8), mengatakan, Kementerian Agama sudah melakukan upaya klarifikasi dan mediasi sebelum mencabut izin First Travel.

"Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah," kata dia.

 

Mastuki menyebutkan setidaknya ada satu upaya klarifikasi dan empat upaya mediasi antara jamaah dan First Travel. "Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil dikarenakan pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif," kata dia.

 

Mastuki menerangkan PT First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013. First Travel beralamat di Jalan Radar Auri No 1 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, telepon 021-87705858, email [email protected].

 

Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat. Yakni, GKM Green Tower Lantai 16, Jalan TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jalan HR Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

 

Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

 

Kisruh penyelenggaraan umrah oleh First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017. Dalam kejadian itu jamaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.

 

Sejak saat itu, Mastuki menerangkan, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. Upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan tanggal 18 April 2017.

"Namun, pihak manajemen tidak memberikan jawaban," kata dia.

 

Pada 22 Mei 2017, Mastuki melanjutkan, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal namun tidak dilanjutkan. "Karena mereka (tim legal First Travel) tidak dibekali surat kuasa," ujar dia.

 

Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jamaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan.

 

Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Mastuki menambahkan, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

 

Dalam hal kewajiban laporan, First Travel tidak pernah benar-benar menyampaikan data jamaah yang telah mendaftar dan belum diberangkatkan yang sudah diminta empat bulan lamanya.

"Mereka juga menolak memberikan penjelasan rincian biaya paket umrah yang sering ditawarkan kepada masyarakat." kata Mastuki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement