Sabtu 05 Aug 2017 21:05 WIB

'Investasi Dana Haji untuk Jamaah, Umat, dan Negara'

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) saat acara diskusi Forum Merdeka Barat Sembilan di gedung Kemkoinfo, Jakarta, Sabtu (5/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) saat acara diskusi Forum Merdeka Barat Sembilan di gedung Kemkoinfo, Jakarta, Sabtu (5/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, ada pemahaman yang perlu diluruskan terkait rencana investasi dana haji untuk infrastruktur. Menurut Bambang, dana haji tidak akan digunakan atau dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur, melainkan diinvestasikan untuk manfaat dan //return// yang lebih besar. 

Dia mengatakan manfaat atau keuntungan yang lebih besar ini baik bagi jamaah haji Indonesia, umat Islam, maupun negara. "Pemerintah menegaskan bahwa dana haji hanya akan diinvestasikan melalui instrumen yang tepat dan sesuai syariah," ujar Bambang di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Sabtu (5/8).

Bambang menjelaskan, infrastruktur strategis dipilih sebagai salah satu kanal investasi. Sebab, lanjut dia, potensi keuntungan yang lebih besar dapat diperoleh dibanding hanya menaruh dana di bank syariah.

"Mengapa harus mengejar keuntungan sesuai syariah sebesar mungkin? Karena kita ingin lebih manusiawi, kita ingin haji-haji Indonesia yang sudah ikhlas menabung untuk membayar ongkos naik haji itu, bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal," kata dia. 

Kualitas itu diwujudkan dengan jarak penginapan dari Masjidil Haram, transportasi udara dan darat, segi kesehatannya, hingga segi makanannya selama di Makkah. "Agar ibadah para jemaah haji dapat dijalankan secara lebih khusyuk," kata Bambang. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terdapat dua golongan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni direct cost dan indirect cost. Direct cost atau biaya langsung yang dibayar jamaah haji meliputi tiket pesawat, pemondokkan di Makkah, dan living cost. Pada 2017, rata-rata biaya langsungnya Rp 34,8 juta.

Sedangkan indirect cost atau biaya yang tidak dibayar langsung jamaah ada 17 komponen. Komponen ini seperti pemondokkan di Madinah, biaya layanan umum, upgrade transportasi selama di Arab Saudi, makan di Jeddah, akomodasi asrama haji, dan lain sebagainya. 

Biaya ini dibayar dengan optimalisasi setoran awal BPIH sebagai indirect cost. Tahun ini, biaya yang tidak dibayar langsung oleh jamaah ini mencapai Rp 26,9 juta. 

Untuk itu, Lukman mengatakan, investasi untuk pembangunan infrastruktur strategis ini agar optimalisasi biaya haji dapat lebih maksimal. Dengan demikian, jamaah pun mendapatkan keuntungan lebih.

Lukman menyatakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan BPKH mengelola investasi keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Dalam menjalankan tugas, BPKH berpedoman pada rencana strategis (renstra) untuk jangka waktu lima tahun.

Dia menerangkan prinsip pelaksanaan renstra adalah untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji, antara lain, dalam bentuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi biaya dan subsidi dana haji, serta kemaslahatan umat islam, Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH bertanggung jawab atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan. 

"Termasuk pemilihan instrumen investasi yang dianggap memberi imbal hasil yang besar, juga potensi risiko yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan," kata Lukman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement