Senin 07 Aug 2017 14:33 WIB

Soal Fatwa Investasi Dana Haji, MUI Tunggu Keputusan BPKH

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

IHRAM.CO.ID, JAKARTA Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI), Asrorun Niam mengatakan, pihaknya sebenarnya masih menunggu keputusan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengeluarkan fatwa investasi dana haji.

Pasalnya, sampai saat ini, BPKH masih belum menentukan apakah dana haji akan dikelola melalui bidang infrastruktur maupun di bidang lainnya. Karena itu, menurut Asrorun, MUI masih menunggu untuk mengeluarkan fatwaterkait hal itu.

"Ya kita masih menunggu, nanti seiring dengan usulan untukkepentingan investasi jenis apa yang akan dipilih oleh BPKH, sesuai dengan bisnisplan-nya itu, ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/8).

Setelah produk invetasi dari BPKH jelas, kata dia, maka tentu membutuhkan fatwa dari Dewan Syariah Nasioanl (DSN) yang dibentuk oleh MUI, sehingga daam pengelolaannya tidak keluar dari ajaran syariah Islam. Begitu sudah menentukan instrumen atau untuk jenis transaksi tertentu yang terkait dengan ekonomi syariah, maka butuh opini atau fatwa dari dewan syariah nasional.

Pernyataan Asrorun ini pun mengklaifikasi pemberitaan yang mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji fatwa untuk infrastruktur. Ia menegaskan, bahwa MUI tidak sedang mengkaji investasi dana untuk infrastruktur.

"Ya nggak dong (belum dikaji), kan fatwanya sudah jelas tinggal posisinya menunggu nanti bagaimana langkah yang akan direncanakan dan juga akan diambil oleh BPKH di dalam pengelolaan dan juga investasi dana haji itu. Jadi ditanya BPKH-nya dulu persiapannya sudah sejauh mana," kata dia.

Untuk diketahui, sampai saat ini, MUI sudah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dana haji. Fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan tersebut di antaranya, Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Fatwa Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Fatwa Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back, Fatwa Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back, Fatwa Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased dan Fatwa Nomor 95/DSN-MUI/VI/2014 tentang SBSN Wakalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement